norwayattractions.net – Polres Cilegon menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap 63 pengedar narkoba sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menggagalkan praktik peredaran narkoba yang semakin canggih dan melibatkan transaksi melalui media sosial.
Read More : Asep Sofwatullah Resmi Jabat Ketua Umum DPP Bandrong, Tekankan Persatuan dan Kreativitas
Data Penangkapan Pengedar Narkoba
Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Silitonga, menyebutkan bahwa dari 63 orang yang diamankan, 61 di antaranya adalah pria dan dua lainnya wanita. Penangkapan ini menandakan bahwa peredaran narkoba di Cilegon semakin meluas, melibatkan berbagai elemen masyarakat, dan dilakukan dengan modus yang lebih terorganisir.
“Dalam kurun waktu Januari sampai Agustus 2025, kami sudah mengamankan 63 orang pelaku, terdiri dari 61 pria dan dua wanita,” ujar Martua saat mengungkap kasus ini di Mapolres Cilegon pada Rabu, 26 Agustus 2025.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, antara lain 632,75 gram sabu, 100 butir ekstasi, dan 275 butir obat keras jenis Tramadol-Hexymer. Penyitaan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba di Cilegon semakin berbahaya dan melibatkan berbagai jenis obat terlarang.
Modus yang digunakan oleh para pengedar narkoba ini terbilang cukup canggih. Mereka memanfaatkan media sosial untuk melakukan komunikasi dan transaksi, kemudian barang bukti narkoba diambil di lokasi yang sudah ditentukan. “Perannya berbeda-beda, ada yang menghubungkan lewat medsos, ada yang bertugas memecah paket, ada juga yang mencari pembeli. Semua ini bagian dari jaringan,” ungkap Kapolres.
Baca juga: Kriminal Pendidikan! Guru Honorer Cilegon Ditangkap Polisi Usai Terlibat Penipuan Arisan Online!
Proses Hukum yang Berlanjut
Proses hukum terhadap para pelaku terus berlanjut. Beberapa berkas perkara para tersangka sudah masuk tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa mereka akan memastikan setiap pelaku diproses secara hukum hingga ke pengadilan.
“Sebagian sudah tahap dua, berkas dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian diproses penuntutan di pengadilan,” kata Martua, menutup penjelasannya.
Dengan penangkapan ini, Polres Cilegon kembali mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkoba serta mendukung aparat penegak hukum dalam pemberantasan peredaran barang haram tersebut.