norwayattractions.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan. Selasa (22/7/2025), di halaman kantor kejaksaan, sebanyak 780 karton rokok ilegal merek OK Bold tanpa pita cukai dimusnahkan. Jumlahnya tak main-main: lebih dari 12 juta batang dengan nilai ekonomi sekitar Rp17 miliar. Negara pun mengalami potensi kerugian mencapai Rp11,9 miliar.
Read More : Sop Mak Garang Cilegon
Barang bukti ini berasal dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, khususnya periode April hingga Juni 2025.
Pemusnahan Narkoba dan Obat Terlarang
Tak hanya rokok ilegal, Kejari Cilegon juga memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika. Di antaranya:
- 275,29 gram sabu-sabu
- 3.150,86 gram ganja
- 27,21 gram tembakau gorila
- Ribuan butir obat terlarang seperti tramadol, excimer, yarindo, hingga dextro
Selain itu, ikut dimusnahkan 26 unit telepon genggam, 7 timbangan digital, serta barang-barang pendukung aksi kriminal seperti lakban, senjata tajam, plastik, hingga kunci T.
Pertimbangan Risiko Penyimpanan
Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, menegaskan bahwa keputusan pemusnahan ini tidak bergantung pada anggaran, melainkan pada jumlah barang bukti serta risikonya.
“Jika barang bukti terlalu lama disimpan, potensi penyalahgunaan sangat besar. Karena itu, ketika sudah cukup banyak dan berisiko, pemusnahan harus segera dilakukan,” jelasnya.
Menurut Diana, pemusnahan barang bukti bukan sekadar formalitas hukum. Ia juga menjadi bentuk edukasi publik serta akuntabilitas kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan.
Baca juga: Kesehatan Mental! Dinas Kesehatan Cilegon Gelar Program Konseling Gratis Bagi Korban Banjir Rob!
Dukungan Pemerintah Kota Cilegon
Wali Kota Cilegon, Robinsar, yang hadir dalam agenda tersebut menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah.
“Kami akan mendorong Satpol PP agar langsung memusnahkan barang bukti pasca razia. Kalau terlalu lama dibiarkan, risikonya sangat besar disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Momentum ini menjadi pesan kuat bahwa negara hadir untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal dan narkoba. Dari aparat penegak hukum hingga pemerintah daerah, semua sepakat: barang bukti bukan untuk disimpan, melainkan dimusnahkan demi kepentingan publik.