Langkah tegas baru aja diambil sama Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon buat memperketat pengawasan setoran pajak dari sektor kuliner. Biar nggak ada lagi celah kebocoran penerimaan daerah, sistem Pencatatan dan Pelaporan Transaksi Daerah yang biasa disingkat PERSADA resmi diuji coba. Inovasi berbasis digital ini diharapkan bikin seluruh rekapan transaksi dari para pelaku usaha restoran bisa terpantau transparan dan real-time.
Read More : Pedas! Anggota Dprd Cilegon Soroti Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Yang Gagal Atasi Pencemaran Udara!
Dari sekitar 300 wajib pajak restoran yang terdata di seluruh wilayah Cilegon, saat ini baru ada 40 tempat usaha yang masuk dalam tahap uji coba awal. Meski jumlahnya masih bertahap, kehadiran sistem ini jadi sinyal kuat kalau Pemkot Cilegon makin serius mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) lewat pemanfaatan teknologi terkini.
Sidak Wali Kota Cilegon Cek Kesiapan Aplikasi di Lapangan
Buat memastikan sistem baru ini berjalan mulus tanpa kendala, Wali Kota Cilegon Robinsar mendadak menggelar inspeksi ke lokasi. Pada Jumat, 9 Oktober 2026, Robinsar bareng jajaran pejabat terkait datang langsung ke Restoran Simpang Raya Cilegon guna mengecek pengoperasian sistem PERSADA secara langsung di meja kasir.
Hasil peninjauan di lapangan menunjukkan respons positif. Pihak pengelola Restoran Simpang Raya terbukti udah memasang aplikasi pendukung dan menjalankan pencatatan transaksi elektronik sesuai petunjuk teknis. Lewat skema digital ini, setiap nota belanjaan konsumen bakal otomatis masuk dan terkoneksi ke pusat data bidang perpajakan daerah.
Robinsar menegaskan kalau rekapan elektronik bakal mempermudah analisis data tahunan maupun bulanan. Detail transaksi yang masuk secara otomatis bikin laporan keuangan jauh lebih akurat, transparan. Dan pastinya meminimalisir risiko manipulasi angka yang berpotensi merugikan kas daerah.
Pemkot Siapkan Bantuan Perangkat dan Aturan Kriteria Omzet
Meski belum mencakup seluruh dari total 300 wajib pajak restoran di Cilegon, Pemkot udah menyusun rencana buat memperluas jangkauan sistem PERSADA secara berkala. Kendala fasilitas atau perangkat keras di lapangan juga nggak bakal dijadikan alasan buat menunda digitalisasi ini.
Pemerintah daerah udah menyiapkan langkah konkret berupa bantuan unit laptop dan mesin printer kasir khusus buat para pemilik usaha yang belum punya alat pendukung. Fasilitas ini diberikan gratis demi mempercepat proses migrasi dari metode pembukuan manual ke sistem pencatatan serba elektronik. Di sisi lain, Robinsar juga mengingatkan kriteria penetapan wajib pajak restoran agar tidak memicu salah paham di masyarakat. Kewajiban menyetor pajak restoran sama sekali nggak dilihat dari seberapa tenar atau besarnya nama sebuah tempat makan. Melainkan murni berdasarkan pencapaian omzet bulanan.
Setiap rumah makan, kedai, maupun kafe kekinian yang berhasil mengantongi omzet minimal Rp5 juta per bulan otomatis masuk kategori wajib pajak daerah dan terikat aturan ini. Lewat transparansi sistem PERSADA dan kolaborasi bareng para pelaku usaha, Pemkot Cilegon optimistis iklim perpajakan bakal makin sehat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah secara adil.
Transparansi Keuangan Bikin Kepercayaan Konsumen Makin Meningkat
Penggunaan sistem pencatatan digital seperti PERSADA ternyata juga punya pengaruh positif terhadap citra bisnis di mata para pelanggan. Konsumen masa kini makin kritis dan menghargai tempat makan yang mengelola operasionalnya secara jujur dan transparan. Ketika struk belanjaan tercetak rapi dari sistem resmi yang terhubung ke data perpajakan. Pembeli merasa makin yakin kalau nominal pajak yang mereka bayarkan memang benar-benar disalurkan ke tempat yang tepat.
Langkah ini otomatis menciptakan iklim usaha yang fair dan kompetitif di antara sesama pengelola resto maupun kafe. Pembeli bisa menikmati hidangan favorit dengan tenang. Sementara para pemilik usaha bisa menjalankan bisnis dengan bangga karena turut berperan aktif dalam membangun kemajuan Kota Cilegon.